PERSYARATAN KEANGGOTAAN PUSAT
- Wanita Berhijab
- Usia 25 tahun ke atas atau sudah pernah menikah
- Mengisi form keanggotaan
- Biaya pendaftaran Rp.50.000,- disetorkan ke Pusat sebagai administrasi koordinasi Pusat-Cabang
- Pembuatan kartu Anggota dikerjakan oleh Pusat
PERSYARATAN
PERCABANGAN :
- Pembentukan Pengurus Cabang dengan syarat minimal 30 orang Anggota (termasuk calon pengurus)
- Ketua Cabang Daerah diusulkan dan diajukan ke Pusat, oleh Pusat disetujui untuk dibuat surat penunjukan ke daerah
- Disusun dan dilaporkan Susunan Pengurus Cabang yang terbentuk serta Rencana Kerja Cabang.
- Setiap hasil rapat bermaterai dan bernomer.
- Setiap Cabang wajib disahkan Akte Pendirian Cabang di hadapan Notaris daerah masing- masing, dengan surat persetujuan dari 3 orang Pembina Pusat ber-cap materai.
- Setiap Pengesahan Cabang, wajib dihadiri Ketua Umum Pusat, Ketua Pusat dan Sekertaris Umum Pusat YKHm.
- Wajib mengundang & memfasilitasi Komite Pusat untuk sosialisasi dan Launching.
- Diharapkan dapat mengirimkan perwakilan Cabang untuk hadir pada acara- acara yang dilaksanakan Pusat.
- Komunikasi dan koordinasi wajib hanya melalui :
- Sekretaris Umum Pusat
PIN : 221D7F2
HP : 087774294004 | 08562222114
Email : fmentian@yahoo.co.id
- Wakil Ketua II Pusat
PIN : 27465758
Email : hannie.hananto@yahoo.co.id
0 komentar:
Posting Komentar