Hijab Community in Riau: Cara Pendaftaran

Cara Pendaftaran

PERSYARATAN KEANGGOTAAN PUSAT 
  1. Wanita Berhijab 
  2. Usia 25 tahun ke atas atau sudah pernah menikah
  3. Mengisi form keanggotaan
  4. Biaya pendaftaran Rp.50.000,- disetorkan ke Pusat sebagai administrasi koordinasi Pusat-Cabang
  5. Pembuatan kartu Anggota dikerjakan oleh Pusat

PERSYARATAN  PERCABANGAN :
  1. Pembentukan Pengurus Cabang dengan syarat minimal 30 orang Anggota (termasuk calon pengurus)
  2. Ketua Cabang Daerah diusulkan dan diajukan ke Pusat, oleh Pusat disetujui untuk dibuat surat penunjukan ke daerah 
  3. Disusun dan dilaporkan Susunan Pengurus Cabang yang terbentuk serta Rencana Kerja Cabang. 
  4. Setiap hasil rapat bermaterai dan bernomer. 
  5. Setiap Cabang wajib disahkan Akte Pendirian Cabang di hadapan Notaris daerah masing- masing, dengan surat persetujuan dari 3 orang Pembina Pusat ber-cap materai. 
  6. Setiap Pengesahan Cabang, wajib dihadiri Ketua Umum Pusat, Ketua Pusat dan Sekertaris Umum Pusat YKHm. 
  7. Wajib mengundang & memfasilitasi Komite Pusat untuk sosialisasi dan Launching.  
  8. Diharapkan dapat mengirimkan perwakilan Cabang untuk hadir pada acara- acara yang dilaksanakan Pusat. 
  9. Komunikasi dan koordinasi wajib hanya melalui :
  • Sekretaris Umum Pusat
          Dra. Metty Soebandi
          PIN : 221D7F2
          HP : 087774294004 | 08562222114
          Email : fmentian@yahoo.co.id
  • Wakil Ketua II Pusat
          RAj. Hanni Ratnawardhani
          PIN : 27465758
          Email : hannie.hananto@yahoo.co.id

0 komentar:

Posting Komentar