Dengan
semakin bertambahnya para muslimah yang berhijab dari beragam profesi yang
dilandasi oleh kesamaan keyakinan menjalankan syariat dengan baik & benar,
diperlukan sarana untuk saling berinteraksi satu sama lain dalam rangka
mengokohkan ukhuwah.
Sarana tersebut terbentuk dalam badan hukum bernama Yayasan Komunitas
Hijabersmom (YKHm) dan telah disahkan dgn Akta Notaris no. 15 tanggal 28
februari 2012. Berkembang karena kondisi penerimaan masyarakat yang begitu
positif, maka dapat lah terbentuk cabang2 YKHm dan wajib mengikuti aturan yang
terdapat dalam starter kit agar sah kedudukannya sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia.